Susunan Organisasi Rumah Sakit Jiwa Daerah, terdiri dari:
a. Direktur;
b. Bagian Tata Usaha, membawahi:
1) Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Humas; dan
2) Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.
c. Bidang Pelayanan, membawahi:
1) Seksi Pelayanan Medis; dan
2) Seksi Keperawatan.
d. Bidang Penunjang, membawahi:
1) Seksi Penunjang Medik; dan
2) Seksi Penunjang Non Medik.
e. Komite-Komite;
f. Satuan Pengawas Internal; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.