Struktur Organisasi RSJD Provinsi Lampung

 Susunan Organisasi Rumah Sakit Jiwa Daerah, terdiri dari:

a. Direktur;

b. Bagian Tata Usaha, membawahi:

    1) Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Humas; dan

    2) Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.

c. Bidang Pelayanan, membawahi:

   1) Seksi Pelayanan Medis; dan

   2) Seksi Keperawatan.

d. Bidang Penunjang, membawahi:

   1) Seksi Penunjang Medik; dan

   2) Seksi Penunjang  Non Medik.

e. Komite-Komite; 

f. Satuan Pengawas Internal; dan

g. Kelompok Jabatan Fungsional.