Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu..
Tabik Pun,
Terkait dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021. tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. Yaitu mengubah Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriyah yang semula jatuh pada tanggal 10 Agustus 2021 menjadi tanggal 11 Agustus 2021.
Oleh karena itu, Pelayanan Poliklinik pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung tetap Buka pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021, dan Libur pada hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021. Demikian informasi ini disampaikan.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi wabarakatuhu..